.
Tukang pijit keliling, AAS (60), menjawab pertanyaan Kasat reskrim Polresta Sleman dan awak media. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) — Seorang kakek berinisial AAS usia 60 tahun yang berprofesi tukang pijit di Sleman ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila kepada seorang anak berusia 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mengakses wifi gratis di sebuah fasilitas umum (fasum), Minggu (30/11/2024) malam. Di tempat tersebut, korban didatangi seorang laki-laki dengan modus ingin memberikan pijit kepada korban.
"Jadi anak tersebut dibilang, nak capek ya, dek capek ya, dipijit. Habis dilakukan pemijitan si terduga pelaku melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Korban yang kaget atas tindakan pelaku, merasa kebingungan. Akhirnya korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya melalui pesan WhatsApp.
Pesan itu mengatakan kalau korban merasa ketakutan dan meminta tolong agar segera cepat didatangi karena tengah dicabuli.
"Akhirnya ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi dan menangkap si pelaku. Baru pelaku diserahkan ke Polsek dan diserahkan ke Polresta Sleman," ungkap Adrian.
Dari pendalaman yang dilakukan polisi, AAS telah melancarkan aksinya sejak 2005, tepatnya setelah berpisah dengan sang istri.
Menurut pengakuan pelaku, semenjak sang istri meninggal pelaku sempat pergi ke Jakarta. Di sana pelaku mengaku sempat menjadi korban pelecehan serupa.
Sebelumnya, pelaku telah melakukan aksi cabul ini sebanyak delapan kali dengan korban berbeda-beda. Dua di antaranya dilakukan kepada anak-anak.
Namun polisi belum mendapatkan jawaban pasti dari pelaku di mana saja pelaku melakukan aksinya. Kadang pelaku bilang korbannya ada di Jakarta namun juga ada yang di Sleman.
"Si pelaku ini sudah beberapa kali, menurut pengakuannya yang bersangkutan sudah delapan kali melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Dalam aksinya, lanjut Adrian, modus yang digunakan pelaku hampir sama, yakni memijat korban. Ketika korban dianggap tidak bisa dicabuli, pelaku hanya memberi jasa urut. Akan tetapi jika ada kesempatan maka pelaku akan melancarkan aksinya.
"Pelaku ini aktivitasnya adalah tukang pijit keliling, menerima setiap panggilan," katanya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan bila korban telah menjalani sejumlah pemeriksaan psikologi.
"Dalam kasus ini kami memang sudah melakukan pendampingan kepada anak ini. Korban pelecehan seksual atau pencabulan ini memang dia harus segera didampingi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.01/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.