.
Dr. Sumbo Tinarbuko
Oleh Dr. Sumbo Tinarbuko
MESKI akhirnya divonis bebas, kasus Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif sekaligus videografer, menorehkan luka mendalam dalam jagat industri kreatif, khususnya subsektor videografi dan desain komunikasi visual. Luka itu semakin lebar ketika Amsal Sitepu dikukuhkan sebagai tersangka dalam proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo.
Predikat tersangka terpaksa disandang Amsal Sitepu saat jaksa secara sepihak menuding adanya kerugian negara. Jaksa mengendus ketidaksesuaian biaya produksi, di antaranya pada aspek kreativitas, ide, desain produksi, editing, dan dubbing. Perincian biaya produksi yang dituliskan Amsal Sitepu dianggap tidak sesuai dengan standar harga formal versi Jaksa Penuntut Umum.
Pekerja Intelektual
Mengacu pada disiplin ilmu desain komunikasi visual, sebuah karya video sejatinya bukan sekadar produk teknis audiovisual, melainkan hasil kerja pekerja intelektual sekaligus pekerja kreatif yang senantiasa mengedepankan unsur kreativitas.
Cara kerja pekerja intelektual dan pekerja kreatif selalu diawali dengan penggalian ide dan konsep. Dua hal tersebut menjadi sokoguru sekaligus landasan dalam menjalankan pekerjaan kreatif, salah satu bidang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa tanpa konsep yang matang, keberadaan video profil 20 desa karya Amsal Sitepu hanya akan menjadi rekaman dokumentasi mentah tanpa narasi yang menarik.
Dalam konteks kurikulum desain komunikasi visual, brainstorming digunakan untuk penggalian ide, lalu dilanjutkan dengan penulisan konsep storytelling melalui pendekatan design thinking. Hasil proses panjang tersebut disatukan menjadi panduan tahapan kerja kreatif. Semua jenjang dan tahapan kerja kreatif itu telah diakui memiliki nilai tinggi dalam konteks ekonomi kreatif.
Masalah muncul ketika rangkaian kerja kreatif yang mengedepankan kreativitas yang bertumpu pada ide unik sebagai lokomotifnya, justru dihargai nol rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Amsal Sitepu. Padahal, harus diakui secara jujur, unsur kreativitas mengemban tugas sosial sebagai entitas yang wajib memiliki kemampuan memecahkan masalah komunikasi visual. Dogma itu tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Namun, ironisnya, ada oknum jaksa yang tidak memahami hakikat sekaligus peruntukan ilmu desain komunikasi visual. Secara sepihak, ia menisbikan unsur ide dan kreativitas. Lebih ironis lagi, nilai ekonomi ide dan kreativitas diukur dalam angka nol rupiah.
Pada titik ini, muncul makna konotatif bahwa tuntutan jaksa telah menghilangkan salah satu profesi mulia di jagat industri kreatif, yakni pekerja kreatif sekaligus pekerja intelektual yang bekerja dengan mengedepankan ide untuk menenun kreativitas. Hasilnya berupa karya komunikasi visual, salah satunya video profil yang kreatif, unik, komunikatif, dan solutif.
Cacat Logika
Di sisi lain, dalam konteks ekonomi dan industri kreatif, tuduhan jaksa dinilai cacat logika. Jaksa dianggap gagal mengidentifikasi batasan antara transaksi jasa profesional dan unsur pidana korupsi.
Artinya, dalam tuduhannya, jaksa telah menisbikan nilai ekonomi kreatif atas hak kekayaan intelektual, termasuk ide, konsep, dan penyuntingan. Komponen kreativitas tersebut dianggap tidak bernilai, bahkan dikonversi menjadi nol rupiah.
Tuntutan jaksa yang serampangan itu memicu kritik keras dari kalangan praktisi, pekerja kreatif, dosen, dan pengamat industri kreatif. Kritik tersebut mengerucut pada argumentasi bahwa dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum tidak memadai serta mengabaikan realitas kerja industri kreatif, khususnya subsektor desain komunikasi visual dan videografi.
Cacat logika yang disandang Jaksa Penuntut Umum menyentuh aspek fundamental, terutama terkait fenomena komodifikasi kreativitas. Apalagi jika dilihat melalui kacamata akuntansi publik, persoalan ini kerap berbenturan antara standar biaya masukan (SBM) yang kaku dan rigid dengan output kreatif yang bersifat intangible atau nonbenda.
Jika jaksa menilai editing, dubbing, dan ide bernilai nol rupiah, maka ia telah menafikan Undang-Undang Hak Cipta dan prinsip pembayaran jasa ekonomi kreatif. Harus diakui, kreativitas bukan sekadar komoditas fisik seperti pasir, semen, besi konstruksi, atau batu bata. Keberadaannya melibatkan keahlian khusus, dengan perwujudan berupa kualifikasi man-hours, lisensi perangkat lunak, serta kepakaran dalam menghadirkan nilai artistik yang kontekstual.
Cacat logika lainnya muncul ketika jaksa merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Seharusnya, jaksa menyajikan perhitungan kerugian negara secara nyata, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepastian hukum. Artinya, tidak sekadar menghitung selisih harga berdasarkan versi jaksa.
Dalam tuntutannya terhadap Amsal Sitepu, jaksa juga tidak melibatkan komponen jasa kreatif. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyempitan makna hukum yang berpotensi membahayakan pertumbuhan ekosistem pengadaan barang dan jasa kreatif di masa depan.
Cacat logika paling ironis terjadi ketika jaksa berupaya mengkriminalisasi selisih penilaian atas jasa kreativitas. Ia mengkategorikan kerja kreatif yang sarat unsur estetika Nusantara sebagai tindak pidana korupsi, bahkan memasukkannya ke dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Padahal, harga jasa kreatif yang ditawarkan Amsal Sitepu kepada 20 kepala desa sebagai klien didasarkan pada kesepakatan profesional dan hasil kerja nyata. Artinya, kolaborasi antara Amsal Sitepu dan para kepala desa di Kabupaten Karo merupakan perikatan dagang dalam konteks transaksi bisnis jasa kreatif.
Pada titik ini, jaksa menunjukkan lemahnya pembuktian unsur niat jahat (mens rea). Jaksa terlihat mencampuradukkan persoalan administratif yang bersifat perdata dengan ranah pidana khusus.***
* Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta